PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PENUNJUKAN WALI ANAK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui alasan apa yang menyebabkan perlu adanya penunjukan wali dari anak dan bagaimana penunjukan wali anak melalui penetapan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kedudukan orang tua sebagai wali dari anak, dapat digantikan seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan, apabila orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya. Perwalian juga dapat terjadi karena perkawinan orang tua putus baik disebabkan salah seorang meninggal, perceraian atau dicabutnya kekuasaan orang tua melalui penetapan pengadilan atau putusan pengadilan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam, karena orang tua sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan berkelakuan buruk sekali. Hakim akan mengangkat seorang wali yang disertai wali pengawas yang harus mengawasi pekerjaan wali tersebut. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. 2. Penunjukan perwalian terhadap anak kepada pihak lain melalui penetapan pengadilan dengan menunjuk seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan sebagai wali dari anak yang bersangkutan. Wali yang ditunjuk agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak. Untuk kepentingan anak, wali wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan. Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu. Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak. Pengurusan harta sebagaimana dimaksud harus mendapat penetapan pengadilan. Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan. Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
Kata kunci: Penetapan Pengadilan, Wali, AnakFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.