PERLUASAN AJARAN PENYERTAAN DAN TANGGUNG JAWAB PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Yohannes Ingkiriwang

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ajaran penyertaan dihubungkan dengan pertanggungjawaban pidana dan bagaimana perluasan ajaran penyertaan dan tanggung jawab pidana dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Penerapan ajaran penyertaan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) diterapkan terhadap: Pelaku materil yang melakukan perbuatan korupsi secara tidak utuh (tidak sempurna). Pejabat publik yang mengetahui dan atau menyetujui terjadinya tindak pidana korupsi. Pelaku materil dan pemegang kedudukan swasta yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pejabat publik. Korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi karena berbagai bentuk penyertaan seperti doenplegen, medeplegen, uitlokken memiliki keterbatasan untuk diterapkan dalam tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang kompleks atau rumit. 2. Konsep ajaran penyertaan dalam tindak pidana korupsi dilakukan dengan memperluas ajaran penyertaan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP melalui konsep knowledge dan agreeing pada konsep participation yang berasal dari Common Law System berdasarkan konvensi internasional (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003) serta mengadopsi konsep participation dalam hal ini konsep complicity mengenai actus reus dan mensrea.

Kata kunci: Ajaran penyertaan, pidana, korupsi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.