PENANGKAPAN DAN PENAHANAN SEBAGAI UPAYA PAKSA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alasan penangkapan dalam penyidikan suatu perkara pidana dan bagaimana alasan penahanan dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Alasan penangkapan dalam penyidikan perkara pidana adalah untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atas perintah penyidik terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. 2. Alasan penahanan dalam pemeriksaan perkara pidana adalah alasan menurut hukum dan alasan menurut keperluan. Alasan menurut hukum ialah harus adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup bahwa orang itu melakukan tindak pidana, dan bahwa ancaman pidana terhadap tindak pidana itu adalah lima tahun ke atas, atau tindak pidana tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, meskipun ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Alasan menurut hukum saja belum cukup untuk menahan seseorang karena di samping itu harus ada alasan menurut keperluan, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, atau merusak/menghilangkan barang bukti atau akan mengulangi tindak pidana.
Kata kunci: Penangkapan, penahanan, upaya paksaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.