SANKSI PIDANA BAGI ANGGOTA DEWAN, KOMISARIS DAN DIREKSI ATAS TINDAK PIDANA PERBANKAN

Toar Y. R. Wongkar

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang jika dilakukan oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi merupakan tindak pidana perbankan dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi atas tindak pidana perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang jika dilakukan oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi merupakan tindak pidana perbankan, yaitu: a. pihak-pihak tersebut memberi keterangan yang wajib dirahasiakan dan dengan sengaja atau lalai tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi. Dengan sengaja membuat pencatatan palsu, menghilangkan dan tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan atau dalam proses laporan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. b. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank. 2. Pemberlakuan sanksi pidana dikenakan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi atas tindak pidana perbankan baik yang merupakan kejahatan maupun pelanggaran berupa pidana penjara. Sanksi pidana ini diberlakukan untuk mencegah anggota dewan komisaris dan direksi melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan masyarakat dan sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi anggota dewan komisaris dan direksi lain tidak melakukan perbuatan yang sama.

Kata kunci: Sanksi pidana, anggota dewan, komisaris,direksi, perbankan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.