KAJIAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG SAKSI PELAKU TINDAK PIDANA YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR)

Coby Elisabeth Mamahit

Abstract


Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sulit untuk di berantas karena pelaku tindak pidana korupsi biasanya mempunyai kedudukan ekonomi dan politik yang kuat, sehingga tindak pidana korupsi tergolong sebagai white collar crime, crimes as business, economic crimes, official crime dan abuse of power. Untuk dapat mengungkap pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai kedudukan ekonomi dan politik kuat tersebut tentunya membutuhkan “orang dalam” sebagai pelaku yang berani melaporkan kejadian tersebut dengan harapan mendapatkan ganjaran “reward” terhadap tindakannya, dan mereka disebut sebagai pelaku tindak pidana yang bekerjasama (Justice Collaborator). Pemberitaan tentang Justice Collaborator menjadi suatu kegembiraan tersendiri bagi upaya penegakan hukum, secara khusus bagi pemberantasan korupsi. Tentu nilai kejujuran dari seseorang Justice Collaborator perlu dicontoh dan tetap dijunjung tinggi, mengingat kemauan berkata jujur sangat susah didapat saat ini. Semangat seperti ini sebenarnya harus terus digelorakan sehingga dapat dijadikan awal untuk menghabisi para koruptor. Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi menjelma menjadi virus yang dengan mudahnya menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan dan cenderung mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun baik secara kualitas maupun kuantitasnya sehingga menjadi salah satu permasalahan krusial nasional. Perkembangan korupsi yang demikian mempunyai relevansi dengan kekuasaan karena dengan kekuasaan itu penguasa dapat menyalahgunakan otoritasnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok dan kroninya. Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai tiang utama Penegakan Hukum di Indonesia telah membuat langkah terobosan spektakuler dengan menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) guna menata kelemahan dan kekurangan hukum ketika seorang pelaku tindak pidana tertentu menjadi saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kelompok yang terlibat serta mempermudah aparat untuk menyelesaikan kasus. Terobosan hukum tersebut, seperti pemberian status justice collaborator (saksi Pelaku tindak pidana yang Bekerjasama) kepada terdakwa dalam tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sebenarnya istilah justice collaborator (Pelaku tindak pidana yang Bekerjasama) mirip dengan istilah saksi mahkota juga merupakan seorang terdakwa (biasanya paling ringan kesalahannya) dijadikan (dilantik) saksi Seperti diberi mahkota, yang tidak akan dijadikan terdakwa lagi. Permasalahannya ialah apakah SEMA Nomor 4 Tahun 2011 akan memberikan efek jera kepada para koruptor serta berimplikasi positif terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia? Tulisan ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum normatif. Kebijakan hukum SEMA Nomor 4 Tahun 2011 belum optimal memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kata Kunci : Surat Edaran Mahkamah Agung, justice Collaborator, Korupsi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.