ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN ANTIDUMPING

Refly R. Umbas

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan kebijakan antidumping jika dianalisis dari aspek yuridis dan bagaimana fungsi dan peran pemerintah dalam kebijakan antidumping. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hukum antidumping yang berlaku di Indonesia dasar hukumnya diatur dalam Undang-undang Kepabeanan, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, sedangkan ketentuan yang mengatur khusus tentang antidumping diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996. Karena diatur oleh peraturan pemerintah, maka ketentuan antidumping tersebut tidak mengatur substantif secara detail, tapi lebih kepada teknis prosedural. Dengan menempatkan dasar hukum antidumping pada undang-undang kepabeanan berarti dapat ditafsirkan antidumping merupakan bagian dari kepabeanan, padahal praktik dumping dan kebijakan antidumping merupakan fenomena tersendiri dalam hukum perdagangan internasional. 2. Pemerintah pelaku pengambil kebijakan dan regulator, khususnya dalam bidang hukum antidumping untuk tujuan melindungi industri dalam negeri dari pengaruh perdagangan tidak sehat yang dilakukan oleh produsen dari negara eksportir dan mempertahankan akses pasar bagi produk ekspor industri dalam negeri ke pasar internasional. Kebijakan tersebut akan berdampak terhadap kepentingan masyarakat selaku konsumen, terutama pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk impor sehingga dapat menaikkan harga barang dalam negeri yang harus dibayar oleh masyarakat selaku konsumen.

Kata kunci: Kebijakan, antidumping.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.