PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI ATAU HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Bernadus Nagara

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian harta gono-gini atau harta bersama setelah terjadi perceraian dan seberapa pentingnya perjanjian perkawinan terhadap harta gono-gini atau harta bersama.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama atau harta gono-gini diatur menurut hukumnya masing-masing. Tentang besaran bagian masing-masing suami/isteri atas harta bersama jika terjadi perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan tidak diatur. 2. Pentingnya perjanjian perkawinan dibuat agar supaya membatasi atau meniadakan sama sekali kebersamaan harta kekayaan menurut undang-undang perkawinan. Artinya kebersamaan harta benda suami isteri itu sifatnya terbatas, yaitu hanya berkenaan dengan harta gono-gini saja. Atau perjanjian perkawinan juga dapat disebutkan bahwa tidak ada harta bersama sama sekali, melainkan harta suami tetap menjadi hartanya dan harta isteri juga tetap menjadi hartanya sendiri. Ketika akan dibagi, harta keduanya dipisahkan, dengan kata lain, tidak ada harta gono-gini sama sekali.

Kata kunci: Pembagian, harta, gono-gini, perceraian.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.