KAJIAN YURIDIS PERUBAHAN PENUNTUTAN OLEH JAKSA DALAM PERKARA PIDANA MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1981
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penuntutan perkara pidana oleh Jaksa selaku penuntut umum dan bagaimana perubahan penuntutan terhadap perkara pidana menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Penuntutan dalam hukum acara pidana yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik (Polri), selanjutnya diserahkan kepada hakim ataupengadilanuntuk diperiksa dan diputus. Penyerahanberkas perkara (BAP) yang disertai dengan tersangka yang selanjutnya dan disebut sebagai terdakwa dalam persidangan.Dalam persidangan jaksa sebagai penuntut umum akan membuat tuntutan dan dakwaan selanjutnya dibaca dalam persidangan (sebagai tugas jaksa untuk penuntutan dan dakwaan). 2. Perubahan penuntutan jaksa dalam perkara pidana dapat dilakukan oleh Jaksa sebagai penuntut umum dalam persidangan dengan ijin hakim/pengadilan, perubahan tidak lebih atau melebihi dari pokok yang telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Jaksa penuntut umum dapat merubah/membagi suatu perkara pidana yang dilakukan dalam satu substansi/institusi menjadi perkara perorangan (contoh kasus MBH Gate).
Kata kunci: Perubahan penuntutan, Jaksa Perkara PidanaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.