ASPEK HUKUM DEPOSITO BERJANGKA DALAM PRAKTEK PADA BANK PEMERINTAH MENURUT UU No. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU No. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum pelaksanaan deposito berjangka pada Bank menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 dan bagaimana proses penempatan, pencairan dan penalty terhadap deposito yang ditempatkan nasabah pada Bank di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan deposito berjangka di Indonesia selain bersumber dari WvK, juga bersumber pada UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 1 yang mengatur deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. 2. Pembayaran nominal deposito hanya akan dilakukan pihak bank pada waktu setelah tanggal deposito jatuh tempo dan bilyet deposito telah diserahkan oleh nasabah, pembayaran deposito sebelum tanggal jatuh waktu semata-mata hanya karena pertimbangan dan kebijakan bank dan dengan syarat serta ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. penarikan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan penalty rate (denda) yang diberlakukan kepada deposito deposan.
Kata kunci: Aspek hukum, deposito berjangka, bank, pemerintah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.