IMPLEMENTASI SEMA NOMOR 2 TAHUN 2014 TERHADAP PROSES PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI TAHUNA

Partogi H. M. Hutajulu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri dan bagaimana penerapan SEMA No 2 Tahun 2014 dalam percepatan penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Tahuna.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan negeri seperti dari awal pendaftaran sampai pada putusan hakim merupakan alternatif yang paling efektif disaat ini. Karena dapat dilihat dari jalannya penyelesaian suatu perkara/sengekta di pengadilan yang sudah tersistematis sehingga para pihak yang berperkara akan langsung mendapatkan keadilan. 2. Pembentukan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 sangat bermanfaat dan memberikan panduan bagi peradilan di Indonesia yang terlebih khusus di Pengadilan Negeri Tahuna dalam hal peradilan yang sederhana, cepat dan biaya yang ringan. Tetapi pada praktik yang dilakukan oleh di Pengadilan Negeri Tahuna dalam hal Implementasi SEMA No. 2 Tahun 2014 di lingkungan pengadilan tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan pembentukan aturan tersebut. Terdapat beberapa sengketa yang sudah melebihi dari waktu yang ditentukan, walaupun pada dasarnya untuk menyelesaikan perkara perdata dengan tata caranya tidak akan melebihi waktu yang lama. Hal yang membuat tidak terlaksananya dengan baik penerapan SEMA No. 2 Tahun 2014 di Pengadilan Negeri Tahuna.

Kata kunci: Implementasi, Sema No. 2 Tahun 2014, perkara perdata

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.