PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM ACARA PIDANA

Susanti Ante

Abstract


Sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan. Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting acara pidana. Dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Bagaimana akibatnya jika seseorang yang didakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada disertai keyakinan hakim, padahal tidak benar. Untuk inilah maka hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, berbeda dengan hukum acara perdata yang cukup puas dengan kebenaran formal. Sistem pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia adalah sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada undang-undang (Pasal 183 KUHAP) yakni dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya

Kata kunci: pembuktian, acara pidana


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.