SANKSI HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MENGHILANGKAN BARANG BUKTI PERSPEKTIF KODE ETIK KEPOLISIAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dan bagaimana Kode Etik Profesi Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian terkait penyitaan dan penyimpanan barang bukti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam tataran normatif, sanksi bagi anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dapat dijatuhi hukuman mulai dari hukuman ringan yaitu ; Tindakan Disiplin, Hukuman Disiplin, Hukuman Kode Etik Profesi Polri sampai pada hukuman berat yaitu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia. Meskipun anggota kepolisian telah dijatuhi/menjalani hukuman berat, hukuman tersebut tidak menghapus tuntutan dan/atau hukuman pidana. 2. Ternyata Kode Etik Profesi Polri sangat berperan dalam menuntun, membimbing, mengontrol prilaku anggota kepolisian melaksanakan tugasnya, terutama dalam melakukan Penyitaan dan Penyimpanan Barang Bukti.
Kata kunci: Sanksi Hukum,Anggota Kepolisian Yang Menghilangkan Barang Bukti, Perspektif Kode Etik KepolisianFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.