IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42 TAHUN 2015 TERHADAP PILKADA SERENTAK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Hak Uji Materil (Judicial Review) Mahkamah Konstitusi dan bagaimana Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42 Tahun 2015 Dalam Pilkada Serentak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah untuk menjamin hak konstitusional (Constitutional Right) warga Negara agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara hukum (Rechts Staat) dalam konstitusi. dan untuk melaksanakan kewenangannya Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, harus didasarkan pada permohonan Pemohon yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait adanya undang-undang yang bertentangan dengan hak konstitusional warga Negara sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. 2. Implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42 Tahun 2015 dalam Pilkada Serentak yaitu terdapat perubahan dalam sistem pencalonan seseorang yang berstatus mantan terpidana yang sudah selesai menjalani hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ditandai dengan diperbaharuinya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 di dalam Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi lewat putusannya kedua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga dalam proses implementasinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sehingga perubahan tersebut menandakan bahwa adanya pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Kata kunci: Implikasi hukum, Putusan Mahkamah Agung, PilkadaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.