PENGATURAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dalam tindak pidana lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bagaimana pertanggungjawaban dalam tindak pidana lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana lingkungan hidup, mencakup perbuatan disengaja maupun yang tidak disengaja. Pasal 97 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa, “Tindak pidana dalam Undang-Undang ini merupakan kejahatan”. Subjek hukum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009disebutkan pada Pasal 1 angka 32 yaitu “Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”. Apabila diterjemahkan lebih jauh bahwa subjek hukum dimaksud dalam Pasal 1 angka 32 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 ini adalah orang, badan hukum, dan tidak berbadan hukum. Berbadan hukum dan tidak berbadan hukum maksudnya adalah korporasi. 2. Ketentuan Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, di dalam penjelasannya dipertegas dengan maksud dikatakan bertanggung jawab itu. Bahwa yang dimaksud dengan bertanggung jawab di sini adalah peratnggungjawaban mutlak atau lebih dikenal dengan asas strict liability. Pertanggungjawaban demikian dalam pasal ini adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 di atas, jelaslah bahwa dalam lingkungan hidup dibebankan peratnggungjawaban dengan asas baru ini yaitu strict liability. Dimana Pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan, adalah tanggung jawab (liability) terhadap perusak/pelaku kerusakan atas lingkungan hidup itu sudah semestinya dibebankan, apa dan siapapun subjek hukumnya, baik jumlah dalam skala kecil maupun besar, baik rakyat, pemerintah maupun perusahaan, dan lain-lain.
Kata kunci: Pengaturan dan pertanggungjawaban, tindak pidana, lingkungan hidupFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.