PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MENURUT UU. NO. 8 TAHUN 1999
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen akibat penerapan kontrak baku sebagai perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda dua. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penggunaan perjanjian bagu sebagai implikaasi dari keberadaan asas kebebasan berkontrak, yang diterapkan dalam kegiatan pembiayaan konsumen dengan seperangkat pasal demi pasal yang memuat mengenai hak dan kewajiban dari kedua bela pihak yang harus dilaksanakan oleh keduanya, dengan didasarkan itikat baik dan bertanggungjawab. Penetapan hak dan kewajiban secara keseluruhan telah dibekukan oleh pihak pemberi fasilitas, karena ditentukan atau dibuat sepihak maka jika dilihat secra saksama antara hak dan kewajiban konsumen dengan pelaku usaha, maka akan tampak bahwa hak pelaku usahalah yang lebih menonjol dan dominan dibandingkan dengan konsumen yang lebih menonjol adalah kewajibanya. 2. Mekanisme penyelessaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui tiga jalur, yaitu: penyelesaian secara damai; penyelesaian secara litigasi (pengadilan); dan non litigasi (BPSK). Prosedur penyelesaian sengketa melalui BPSK terbagi dalam tiga tahapan yaitu: tahap pengaduan, persidangan dan tapa putusan. Sedangkan melaluai pengadilan mengacu pada mekanisme persidangan yang diatur dalam hukum acara perdata. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam hal penyelesaian sengketa yang terjadi, hanya di tempuh melalui jalur litigasi (pengadilan).
Kata kunci: Konsumen, perjanjian pembiayaan, kendaraan bermotor roda dua.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.