TINDAK PIDANA MELAKUKAN KAMPANYE PADA MASA TENANG DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur tentang kampanye melalui media sosial internet dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan apa kampanye pada masa tenang melalui media sosial internet merupakan tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penggunaan media social internet sebagai salah satu sarana sosialisasi politik juga tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam pasal 77-85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dengan demikian, maka sosialisasi politik dengan menggunakan media sosial elektronik secara normatif bisa diaplikasikan. Problemnya, pengawasan media sosial internet yang disalahgunakan, Seharusnya dengan telah diterbitkan PKPU No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota yang mengatur kampanye di Media social imternet, tidak boleh ada kampanye Pemilu/Pilkada melalui media social internet di luar akun resmi yang dilaporkan kepada KPU. 2. Kampanye dengan menggunakan media sosial internet merupakan media baru yang sangat efektif jika dipergunakan dalam berkampanye oleh para calon merupakan pelanggaran atau tindak pidana jika dilakukan pada masa tenang dikarenakan media social internet memenuhi segala unsur dari kampanye itu sendiri yang sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, walaupun dalam undang-undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu, belum merumuskannya secara konkrit tapi mengingat dinamika perkembangan media social elektronik yang tak dapat dihindari lagi sesuai dengan kebutuhan manusia termasuk dalam penyelenggaran pemilu maka keminalisasi terhadap pelanggaran pemilu menggunakan media social internet ini dapat diakomodir dalam ketentuan yang ada.
Kata kunci: Tindak pidana, kampanye pada masa tenang, menggunakan media social internetFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.