KAJIANTENTANGANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PERKARA KONEKSITAS MENURUT KUHAP

Arwin Syamsuddin

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam perkara koneksitas menurut KUHAP dan bagaimana pertanggungjawaban dan sanksi terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam perkara koneksitas.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pemeriksaan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam perkara koneksitas pada prinsipnya sama dengan proses pemeriksaan pada perkara biasa namun terdapat 2 (dua) perbedaaan  dalam hal aparat yang berwenang untuk melakukan penyidikan dan cara bekerja dari tim yang melakukan penyidikan dan hal ini disebutkan dalam Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 89 ayat (2) KUHAP  bahwa aparat  yang berwenang dalam melakukan penyidikan untuk perkara koneksitas terdiri dari suatu tim tetap, yang terdiri dari unsur penyidik Polri, Polisi Militer dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi, sedangkan cara bekerja tim tetap ini  disesuaikan dengan kewenagan yang ada pada masing-masing unsur tim, yaitu tersangka pelaku sipil diperiksa oleh unsur penyidik Polri sedangkan tersangka pelaku anggota militer diperiksa oleh penyidik dari Polisi Militer dan Oditur Militer. Kemudian dalam pemeriksaan di sidang pengadilan maka susunan majelis hakim peradilan koneksitas sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang. apabila diaperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum, maka Hakim ketua adalah dari Hakim peradilan Umum sedangkan hakim anggotanya 1 (satu) dari lingkungan peradilan umum dan 1 (satu) dari lingkungan peradilan militer, apabila diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan militer, Hakim Ketua dari lingkungan peradilan militer dan hakim anggota diusulkan oleh Menteri Kehakiman (menteri Hukum dan HAM), dimana untuk hakim anggota dari lingkungan peradilan umum akan diberikan pangkat militer ‘tituler’. 2. Sebagai seorang anggota militer maka dia dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukannya secara bersama dengan orang sipil, maka penerapan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana dalam perkara koneksitas adalah sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan yang diatur dalam Buku II KUHP dan pemidanaannya akan diterapkan sesuai jenis-jenis pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP dan juga sesuai yang diatur dalam Pasal 6 KUHPM.

Kata kunci: Anggota Militer, Melakukan Tindak Pidana, Perkara Koneksitas, KUHAP”

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.