KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN YANG DITETAPKAN OLEH HAKIM MENURUT HUKUM ACARA PERDATA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur perdamaian pada persidangan perkara perdata dan bagaimana kedudukan hukum akta perdamaian melalui penetapan hakimdalam siding. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Hakim dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan peradilan perdata guna menegakkan hukum dan keadilan, melalui putusannya diharapkan mampu menerapkan hukum yang benar dan adil, dapat memberi pendidikan dan pelajaran kepada yang berperkara dan masyarakat, memberikan koreksi dengan tegas, memberikan prepensi serta memberi represip dengan tegas, dapat merekayasa tatanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta harus mampu juga berperan mendamaikan pihak yang berperkara, yang dalam melakukan peran-peran tersebut tetap berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.Pasal 1858 KUHPerd memberikan posisi hukum yang sangat kuat terkait perdamaian,selain itu juga dalamPasal 130 HIR mengatur bahwa akta perdamaian itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim yang biasa, dan terhadap keputusan tersebut tidak dapat dimintakan banding. Dengan kata lain, terhadap perjanjian perdamaian yang telah ditetapkan dalam bentuk putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan terhadapnya. 2.Kedudukan akta perdamaian dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastianhukum bagi para pihak yang bersengketa. Akta perdamaian yang ditandatangani akan mengikat para pihak seperti layaknya undang-undang bagi para pihak dan akta perdamaian tersebut memiliki kekuatan eksekutorial apabila dimintakan penetapan kepada hakim. Kekuatan akta perdamaian dipersamakan dengan kekuatan putusan hakim sehingga tidak dapat dimintakan banding maupun kasasi. Hal tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak di sisi lainnya sedangkan keadilan didapat dengan adanya win-win solution yang merupakan kehendak dari kesepakatan para pihak.
Kata kunci: Kedudukan hukum, akta perdamaian, hakim, hukum acara perdataFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.