STATUS HUKUM ANAK DALAM PEMBINAAN DI LEMBAGA PANTI ASUHAN

Dewi R. F. Sondakh

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perlindungan anak dan bagaimana status hukum anak di panti asuhan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Anak menjadi salah satu bagian penting dalam pengaturan hukumnya di Indonesia yang salah satu aspek hukumnya ialah perlindungan hukum terhadap anak yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berintikan ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2.Status hukum anak berkitan dengan diserahkannya anak di panti asuhan, dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya. Penyerahan anak ke panti asuhan berbeda jika dibandingkan dengan pengasuhan melalui perwalian, oleh karena wali lazimnya ditetapkan berdasarkan hukum atas adanya hubungan keluarga dengan anak yang bersangkutan, sedangkan anak-anak yang tinggal di panti asuhan sebagian besar adalah anak-anak yang ditinggalkan oleh orangtuanya. Anak yang tinggal di panti asuhan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan berkaitan dengan berpindahnya keyakinan/ agama anak dari semula ke keyakinan/ agama baru di panti asuhan.

Kata kunci: Status hukum, anak, pembinaan, panti asuhan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.