KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Islam dalam kompilasi hukum Islam dan bagaimana kedudukan kompilasi hukum Islam dalam hukum Positif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kompilasi Hukum Islam adalah himpunan atau kumpulan berbagai sumber hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi bidang Hukum Perkawinan, Hukum Perwakafan, dan Hukum Kewarisan. Dari ketiga bidang hukum ini, hanya Hukum Kewarisan saja yang secara langsung merujuk pada ketentuan-ketentuan Hukum Islam, karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan (sekarang masih berupa RUU Kewarisan). Sumber-sumber hukum tersebut menjadikannya sebagai bagian dari hukum positif dengan perbedaan antara lainnya ialah Hukum Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam melainkan berlaku pula bagi pemeluk agama dan kepercayaan lainnya di Indonesia. Hukum Perwakafan dan Hukum Kewarisan hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam dan merupakan bagian penting dari Hukum Islam. 2. Kedudukan Kompilasi Hukum Islam sebagai bagian dari hukum positif berkaitan dengan Kewenangan Peradilan Agama untuk mana peradilan bagi orang-orang beragama Islam dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan dengan menggunakan Kompilasi hukum Islam sebagai pedoman, sehingga terdapat kesamaan persepsi dikalangan para hakim mengingat umat Islam pun masih terdiri atas berbagai mashab maupun sekte tertentu.
Kata kunci: Kompilasi, Hukum Islam, Hukum Positif
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.