GUGATAN PERDATA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai Gugatan Perdata dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana praktik Gugatan Perdata dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam rangka pengembalian kerugian Negara di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perampasan aset hasil korupsi atau Pengembalian Aset Negara dapat dilakukan melalui jalur Perdata yakni melalui Gugatan Perdata. Gugatan Perdata dalam upaya perampasan aset hasil korupsi mempunyai tugas untuk menggugat kerugian negara kepada terdakwa. Jika dalam hal Terdakwa diputus bebas atau meninggal dunia saat penyelidikan berlangsung. Gugatan Perdata dalam keadaan Terdakwa atau Tersangka yang meninggal dunia dapat ditujukan kepada ahli waris sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Dalam Upaya Perampasan Aset Hasil Korupsi melalui jalur perdata terdapat beberapa tahap yaitu : Pembacaan Gugatan, Jawaban tergugat, Tanggapan tergugat, Tahap Pembuktian, Kesimpulan, Putusan dan Eksekusi terhadap aset hasil korupsi yang kemudian dimasukkan ke kas negara. Penghitungan dan Penentuan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh Kepolisan, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi baik dalam penyelidikian, penyidikan maupun dalam persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi agar dapat dilakukan Perampasan Aset Hasil Korupsi.
Kata kunci: Gugatan Perdata, Tindak Pidana, Korupsi.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.