KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP PEMBAKARAN LAHAN MENURUT PERMA NO. 13 TAHUN 2016

Lindy Ferianto The

Abstract


Penelitianini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tanggung jawab korporasi terhadap tindak pidana dan bagaimana penerapan hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana pembakaran lahan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab korporasi yang melakukan tindak pidana maka penguruslah yang bertanggung jawab baik pengurus maupun korporasi yang melakukan tindak pidana maka kedua-duanya yang bertanggung jawab. Akan tetapi dari semua pengaturan atau pun Undang-undang yang mengatur mengenai tanggung jawab korporasi terhadap tindak pidana tidak secara jelas mengatur kapan dan begaimana pengurus, korporasi atau pun kedua-duanya dapat bertanggung jawab atas tindak pidana yang di lakukan olehnya atau walaupun ada pengaturan yang mengatur mengenai tanggung jawab korporasi terhadap tindak pidana tetapi untuk menjatukan pidana terhadap korporasi yang melakuakan tindak pidana sangat jarang terjadi. 2. Penerapan hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana pembakaran lahan dapat berupa pidana panjara dan denda akan tetapi pada PERMA No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi mengatur tentang pidana pokok yaitu pidana denda dan  pidana tambahan.

Kata kunci: Kajian Yuridis, pertanggungjawaban korporasi, tindak pidana lingkungan hidup, pembakaran lahan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.