KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN ATAU PENUNTUTAN DALAM PRAPERADILAN ATAS PERMINTAAN PIHAK KETIGA MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 98/PUU-X/2012
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Penghentian Penyidikan atau Penuntutan dalam Praperadilan atas permintaan Pihak ketiga menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 dan bagaimana kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 terhadap lembaga praperadilan atas permintaan Pihak Ketiga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permintaan pemeriksaan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan melalui praperadilan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012, pada umumnya diartikan sebagai korban atau keluarganya. 2. Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi 98/PUU-X/2012 terhadap lembaga praperadilan dalam KUHAP, yaitu pengertian “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 KUHAP telah diperluas sehingga menjadi “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”.
Kata kunci: Pihak Ketiga Yang Berkepentingan, Permintaan Memeriksa Sah Atau Tidaknya, Penghentian Penyidikan Atau Penuntutan Dalam PraperadilanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.