FUNGSI KETERANGAN AHLI TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERBUATAN PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penetapan tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bagaimana fungsi keterangan ahli terhadap penetapan seseorang menjadi tersangka dalam suatu perbuatan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses penetapan tersangka dalam sistem peradilan Indonesia adalah berdasarkan apa yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 1 angka (14) KUHAP dan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan POLRI Pasal 66 sampai dengan Pasal 69, dimana harus didahului dengan penemuan bukti permulaan yang cukup minimal 2 (dua) alat bukti yang digunakan dalam suatu perbuatan pidana dimana penentuan perolehan bukti permulaan yang cukup ini dilakukan dengan melakukan gelar perkara dan kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan selanjutnya di depan Kepolisian dan Pengadilan. 2. Keterangan ahli itu mempunyai fungsi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu perbuatan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP, dirangkaikan dengan Pasal 120, Pasal 133, Pasal 179 dan Pasal 186, dimana dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang benar-benar mempunyai keahlian khusus, dimana keahlian ini diperolehnya berdasarkan pengetahuannya yang dipelajarinya bukan berdasarkan penglihatan, ataupun pengalamannya. Orang tersebut benar-benar ahli dalam bidangnya, sehingga keterangan yang diberikannya di depan Kepolisian ataupun Pengadilan yang disertai dengan sumpah ataupun juga janji mempunyai nilai sebagai alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu perbuatan pidana.
Kata kunci: Fungsi Keterangan Ahli, Penetapan Tersangka, Perbuatan PidanaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.