KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP

Sofio Biloro

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dan bagaimana kekuatan alat bukti keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara pidana menurut KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuatan alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan bersifat bebas. Kepada hakimlah diserahkan untuk menentukan kekuatan dari alat-alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang diajukan di persidangan berdasarkan keyakinannya. 2. Kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas, karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya. Alat bukti keterangan ahli mempunyai nilai pembuktian apabila diberikan di atas sumpah tentang penilaian atau kesimpulan-kesimpulan dari suatu keadaan menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.

Kata kunci: Kekuatan Alat Bukti, Keterangan Ahli, Perkara Pidana.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.