PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYIDIK KPK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UU NO 30 TAHUN 2002
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan penyidik KPK dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum penyidik KPK yang melakukan pelanggaran dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi menurut Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 7 dan 8. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. KPK sebagai Komisi Pemberantas Korupsi memiliki sebuah peraturan perundang-undangan yang mengikatnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai alat pemberantas korupsi di negara ini yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana didalam undang – undang ini secara garis besar telah mencantumkan tata cara, letak kewenangan – kewenangan maupun sanksi yang akan diberikan kepada KPK dalam menjalankan kinerjanya. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dimungkinkan dapat dilakukan oleh pegawai KPK atau penyidik KPK adalah tindak pidana suap menerima gratifikasi (suap pasif), tindak pidana penggelapan, tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana merusakkan alat bukti yang dalam hal ini dimungkinkan dapat dilakukan oleh penyidik KPK yang telah menerima suap mengingat barang bukti ada dalam kekuasaannya, sedangkan bentuk tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yakni tindak pidana suap, gratifikasi dan juga tindak pidana yang berjenis penyalahgunaan wewenang. Pertanggungjawaban penyidik KPK yang melakukan tindak pidana pada saat penanganan kasus tindak pidana korupsi didasarkan pada unsur – unsur pertanggungjawaban hukum terlebih dahulu, baru dapat dikenai sanksi pidana.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Penyidik KPK, Melakukan Pelangggaran Tindak Pidana Korupsi.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.