SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN IZIN LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberlakukan sanksi adminstrasi dalam pelanggaran Izin lingkungan dan bagaimana sistem sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakan izin lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan sanksi Administrasi memiliki 2 (dua) sifat yaitu bersifat preventif (pengawasan) dan represif (sanksi administrasi). Tindak pidana lingkungan berdasarkan UUPPLH merupakan pelanggaran yang dilakukan seseorang atas peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan perizinan lingkungan. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap izin lingkungan (Pasal 76 ayat (1) UUPPLH) dan dapat dikenakan sanksi administrasi (Pasal 76 ayat (2) UUPPLH). 2. Pemberlakuan sanksi pidana pada pelanggaran izin lingkungan sebagaimana yang ada dalam ketentuan pidana dalam undang-undang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) terkait dengan izin lingkungan diatur dalam Pasal 109, Pasal 111 dan Pasal 112 UUPPLH, sebagaimana sanksi administrasi telah ditempuh terlebih dahulu.
Kata kunci: Sanksi Pidana, Penyalahgunaan Izin Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.