PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU DARI PERMA NOMOR 13 TAHUN 2016

Pascal David Wungkana

Abstract


Tujuan dilakukannyapenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban korporasi sebagai subyek tindak pidana pencucian uang dan bagaimana penerapan Perma Nomor 13 Tahun 2016 dalam tindak pidana pencucian uang oleh korporasi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban korporasi sebagai subyek tindak pidana pencucian uang dapat terjadi dengan menerapkan teori perbuatan fungsional dan teori identifikasi. Perbuatan personil pengendali korporasi dalam lingkup wewenangnya adalah perbuatan korporasi atau dijadikan perbuatan korporasi. Unsur-unsur pertanggungjawaban pidana berupa kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan, dan alasan pemaaf yang terdapat pada diri personil pengendali korporasi dilimpahkan kepada korporasi. 2. Terhadap korporasi dapat bertanggungjawab secara pidana atas kesalahan “mengetahui atau sepatutnya menduga” dalam suatu tindak pidana pencucian uang Penerapan Perma Nomor 13 Tahun 2016 dalam tindak pidana pencucian uang oleh korporasi disinkronkan dengan UU TPPU. Karena pada dasarnya tindak pidana pencucian uang oleh korporasi telah diatur dalam UU TPPU, penanganan tindak pidana pencucian uang, penegak hukum baik penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim dapat mengikuti peraturan dalam undang-undang pencucian uang yang telah ada sebagai hukum pidana khusus

Kata kunci: Pertanggungjawaban, Korporasi, Tindak Pidana, Pencucian Uang.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.