PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Tujuan dialkukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 dan bagaimana pengaturan restitusi bagi korban tindak pidana perdagagan orang menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan perlindungan bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui pembentukan ruang pelayanan khusus pada kantor Kepolisian setempat pada Provinsi dan Kabupaten/kota guna melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. Pembentukan pusat pelayanan terpadu bagi saksi atau korban tindak pidana perdagangan orang. Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya mendapat ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. 2. Pengaturan tentang restitusi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam pasal 1 ayat (13) dan pasal 48 sampai dengan pasal 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kata kunci: Perlindungan hukum, korban tindak pidana, perdagangan orang.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.