PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggung jawaban hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggung Jawaban hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, sanksi yang diberikan kepada pelaku, dimana ini ditinjau dari KUHP dan UU ITE. Pertanggung Jawaban hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik menganut asas Lex spesialis derogate legi generali, dimana sanksi tindak pidana pencemaran nama baik menurut UU No 1 Tahun 2008 adalah Pidana Penjara paling lama 4 Tahun dan denda Rp.750.000.000,00. 2. Dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial telah diatur dalam KUHP dalam pasal 183 yang didalamnya berhubungan dengan keyakinan hakim dalam menjatuhkan hukuman, namun tidak terlepas dari pembuktian yang telah diatur dalam pasal 183 KUHAP. Dalam menjatuhkan hukuman, ada 3 pilihan kemungkinan yang dapat dijatuhkan hakim kepada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yaitu, pemidanaan, putusan bebas,dan lepas dari segala tuntutan hukum. Hakim pun menggunakan teori atau pendekatan dalam menjatuhkan hukuman agar dapat melihat seberapa besarkah hukuman yang akan diberikan kepada pelaku serta hakim harus melihat unsur-unsur dari yang berhubungan dengan tidak pidana yang dilakukan pelaku agar mendapatkan keyakinan yang adil dalam menjatuhkan hukuman.
Kata kunci: Pertanggung Jawaban Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.