PENERAPAN SISTIM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM GRATIFIKASI MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2001

Marchel G. Sumendap

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana implementasi serta efektivitas pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggu nakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembuktian yang berarti sesuatu hal (peristiwa) yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran sesuatu hal, pembuktian sama dengan memberi (memperlihatkan) berarti melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan dan meyakinkan. Pada hakekatnya secara teori ada tiga teori sistem pembuktian: Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijs theorie). Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim (conviction in-time). Sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif (negatief wettelijke bewijs theories).  Dalam hal beban pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi mengacu pada Pasal 183 KUHAP yang menganut sistem pembuktian negatif. 2. Implementasi serta efektivitas beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut: Sistem beban pembalikan pembuktian hanya terbatas dilakukan terhadap delik gratification (pemberian) yang berkaitan dengan bribery (suap). Sistem beban pembuktian hanya terbatas dilakukan terhadap perampasan dari delik yang didakwakan terhadap siapapun. Sistem beban pembuktian hanya terbatas penerapan asas lex temporis-nya artinya tidak dapat diberlakukan secara retro-aktif. Bahwa sistem pembuktian hanya terbatas dan tidak diperkenankan menyimpan dari asas “daaddaderstrafrecht”.

Kata kunci: Penerapan sistem, pembalikan, beban pembuktian, gratifikasi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.