TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TERBUKA MELANGGAR KESUSILAAN DALAM PASAL 281 KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 446 K/PID/2017)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dalam Pasal 281 ke 1 KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 281 ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pid/2017, tanggal 20/07/2017, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. KUHP terbatas pada perbuatan yang dilakukan di tempat umum atau di tempat yang bukan tempat umum tetapi dapat dilihat dari tempat umum, sedangkan pengertian kesusilaan terbatas pada arti kesopanan seksual. 2. Penerapan Pasal 281 ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pid/2017, tanggal 20 Juli 2017, menghasilkan norma (kaidah) larangan yang lebih konkrit dari rumusan Pasal 281 ke 1 KUHP, yaitu dilarang untuk dengan sengaja dan di depan umum menelanjang bagian tubuh tertentu seperti pantat dari seorang wanita lain; di mana pelanggaran terhadap larangan ini merupakan tindak pidana dengan sengaja dan di depan umum melanggar kesusilaan yang dapat dituntut dengan Pasal 281 ke 1 KUHP.
Kata kunci: melanggar kesusilaan, mahkamah agungFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.