KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK-HAK TERSANGKA DALAM PEMERIKSAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Edo J. Silaen

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak tersangka dalam pemeriksaan tingkat penyidikan  menurut KUHAP dan bagaimana hak-hak tersangka dalam pemeriksaan tingkat penyidikan dilihat dari sudut hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak tersangka terutama dihimpun dalam Bab VI KUHAP yang mencakup hak untuk: 1)  segera diperiksa oleh penyidik dan dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. 2) diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tersangka tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. 3) memberi keterangan secara bebas kepada penyidik. 4) mendapatkan juru bahasa bagi yang tidak mengerti bahasa Indonesia. 5) tersangka yang bisu dan/atau tuli untuk mendapat penerjemah orang yang pandai bergaul dengan tersangka. 6) mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum, memilih sendiri penasihat hukum, menghubungi penasihat hukumnya jika dalam penahanan, berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya, dan hak bantuan hukum Cuma-Cuma untuk ancaman pidana tertentu. 7) tersangka berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya. 8) hak menghubungi dokter. 9) diberitahu tentang penahanan atas dirinya kepada keluarga, menerima kunjungan keluarga, dikunjungi keluarga untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan. 10) menerima kunjungan rohaniwan. 11) mengajukan saksi a de charge. 12) tidak dibebani kewajiban pembuktian.13) menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. 2. Hak-hak tersangka dalam pemeriksaan tingkat penyidikan dilihat dari sudut hak asasi manusia belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena pelanggaran terhadap hak-hak tersangka oleh penyidik, tidak ada konsekuensi hukum terhadap keabsahan hasil penyidikan.

Kata kunci: Kajian Yuridis, Hak-Hak Tersangka, Pemeriksaan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.