TINDAK PIDANA BERKENAAN DENGAN SENJATA TAJAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12/DARURAT TAHUN 1951 (KAJIAN PUTUSAN PN JEMBER NO. 847/PID.B/2008/PN.JR)

Fransiska S. Watak

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan senjata tajam dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12/Darurat Tahun 1951 dan bagaimana penerapan Pasal 2 Undang-Undang No. 12/Darurat Tahun 1951 dalam Putusan PN Jember No. 847/Pid.B/2008/PN.Jr. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan senjata tajam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Darurat Tahun 1951 tidak menggunakan istilah “ senjata tajam” melainkan yang ada dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) yaitu istilah “senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” di mana istilah senjata pemukul (slagwapen) mencakup berbagai macam senjata bersifat tumpul seperti bermacam-macam tongkat sedangkan senjata penikam/penusuk (steek- of stootwapen) mencakup berbagai macam senjata bersifat tajam seperti macam-macam variasi pisau belati sampai dengan samurai. 2. Putusan Pengadilan negeri Jember No. 847/Pid.B/2008/PN.Jr mempertahankan secara tegas ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 12/Darurat Tahun 1951 bahwa alat rumah tangga, seperti pisau dapur, sekalipun dibawa ke lurah rumah oleh seseorang tetap bukan merupakan “senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” dalam arti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Darurat Tahun 1951.

Kata kunci: Tindak Pidana, Senjata Tajam.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.