PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran penegak hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan dan apakah hambatan penegak hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan,serta bagaimana upaya pembenahannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penegakan hukum yang ada kaitannya dengan kegiatan usaha perikanan ini dikaitkan dengan suatu tindakan yang akan memberikan sanksi kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan di bidang perikanan. Peran penegak hukum itu sendiri terhadap tindak pidana di bidang perikanan yaitu melakukan kerja sama yang baik, melakukan pengawasan, koordinasi dengan berbagai instansi juga dalam hal penyelidikan dan penyidikan harus lebih efektif dan efisien dan juga peran para jaksa penuntut umum yang mampu mengupayakan segala hal agar setiap tindakan tindak pidana di bidang perikanan dapat menimbulkan efek jera dan sanksi kepada pihak-pihak yang sengaja melakukan tindak pidana tersebut. 2. Hambatan Aparat penegak hukum baik dalam arti preventif maupun represif dalam menangani kasus-kasus illegal fishing, disamping jumlahnya sangat terbatas kemampuannya juga masih terbatas. Saat ini aparat penegak hukum kebanyakan baru dapat melaksanakan tugas-tugas preventif, seperti pemantauan, pembinaan, dan peringatan apabila terjadi kegiatan illegal fishing. Kenyataan menunjukan bahwa aparat penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan hakim yang memahami peraturan atau ketentuan hukum jumlah maupun kemampuannya terbatas. Untuk itu perlu mendidik tenaga-tenaga profesional aparat penegak hukum sehingga diharapkan mereka akan mampu menangani kasus-kasus illegal fishing atas dasar wawasan yang komprehensif-integral.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Perikanan.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.