ELEMEN-ELEMEN PERBUATAN PIDANA DAN KEMAMPUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Reindra Gaib

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan suatu elemen-elemen perbuatan pidana menurut KUHP dan bagaimana karakteristik kemampuan pertanggungjawaban pidana menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Elemen perbuatan melawan hukum pidana merupakan kelakuan dan akibat, hal ihwal, keadaan unsur melawan hukum dan dapat dicela serta dapat dipidana sehingga melahirkan pertanggungjawaban. Pakar hukum pidana membagi elemen melawan hukum menjadi tiga yakni: pandangan formil, pandangan materiil, dan pandangan tengah, yang bersifat umum, bersifat khusus, sifat formil dan sifat materiil. 2. Karakteristik kemampuan pertanggungjawaban pidana prinsip KUHP tidak ada pidana yang diterapkan terkecuali suatu kesalahan yang melawan hukum dan kesalahan yang dapat dicela dilakukan oleh orang dan korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP, kemampuan bertanggung jawab, penentuan kemampuan bertanggung jawab, adanya hubungan kausalitas, penilaian terhadap hubungan atas perbuatan pidana. KUHP melihat Pasal 44 KUHP suatu dasar penghapusan pidana, bila JPU dan hakim tetap meragukan dapat dipertanggungjawabkan, pelaku tetap dapat dipidana (bersalah). Sebaliknya terdapat pendapat yang meringankan bagi terdakwa, terdakwa dianggap tidak mampu bertanggung jawab.

Kata kunci: Elemen-Elemen, Perbuatan Pidana, Kemampuan Pertanggungjawaban.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.