PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA AKIBAT TIDAK MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum di bidang perindustrian mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana akibat tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan standarisasi industri menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, memberlakukan larangan bagi setiap orang membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri atau memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; yang diberlakukan secara wajib. Setiap barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau Jasa Industri wajib menarik barang dan/atau menghentikan kegiatan Jasa Industri. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian diterapkan apabila setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaian memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri. Sanksi pidana yang diberlakukan yaitu pidana penjara dan pidana denda.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Hak-Hak Tersangka, Pemeriksaan, Hukum Acara Pidana.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.