TATA CARA PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI NEGERI/ PENYELENGGARA NEGARA MENURUT PERATURAN KPK NO. 02 TAHUN 2014

Roys Mohede Lerah

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana makna dan implementasi tata cara pelaporan dan penetapan status gratifikasi bagi pegawai negeri/penyelenggara negara dan bagaimana gratifikasi yang berkembang dalam praktek yang wajib dilaporkan kepada KPK. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Implementasi tata cara/peneyelenggara negara dalam penetapan status gratifikasi secara jelas telah diatur dalam  Pasal 1 angka 7 Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi bagi Pegawai Negeri dan penyelenggara negara. 2. Adapun beberapa kategori gratifikasi yang berkembang dalam praktik antara lain:Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat, terkait dengan tugas dan proses penyusunan anggaran, terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi, terkait dengan perjalanan dinas, terkait dengan proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai, terkait dengan perjanjian kerjasama kontrak/kesepakatan dengan pihak lain, terkait dengan ucapan terima terkait dengan proses pengadaan barang/jasa, terkait dengan pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan, terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya.

Kata kunci: Tata Cara, Pelaporan, Penetapan Status, Gratifikasi, Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.