INDEPENDENSI KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001

Ayrene E. Sumakul

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi landasan hukum yang mempengaruhi independensi kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi independesi kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur kejaksaan tidak memberikan  independensi terhadap kejaksaan khususnya dalam penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dan undang-undang kejaksaan No.16 tahun 2004 sebagai landasan hukum independensi kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. 2. Ketiadaan  independensi jaksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi selain dipengaruhi oleh faktor-faktor normatif juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, antara lain, faktor politis (yang mengakibatkan birokrasi kejaksaan tidak netral, penyidikan korupsi tidak transparan dan berpengaruh terhadap persepsi perilaku dan gaya manajerial), faktor sosiokultural, faktor integritas personal, faktor ekonomi/kesejahteraan dan faktor promosi.

Kata kunci: Independensi Kejaksaan,  Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.