HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MENURUT PASAL 1548 KUHPERDATA

Rio Ch. Rondonuwu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah unsur dan syarat perjanjian sah menurut  KUHPerdata dan bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, diosimpulkan: 1. Unsur  dan  syarat  perjanjian  sah menurut ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1320  harus memiliki 4 (empat) unsur dan pada setiap unsur melekat syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.  Perjanjian yang sah dan mengikat diakui dan memiliki akibat hukum. Adapun unsur dan syarat yang dimaksud adalah persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat /cakap melakukan perbuatan menurut undang-undang, adanya objek (prestasi) tertentu berupa memberikan suatu benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, melakukan suatu perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan tertentu serta apa yang ingin dicapai pihak-pihak itu harus memenuhi syarat, tujuan perjanjian yang akan dicapai pihak-pihak itu sifatnya harus halal, tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 2. Hak dan kewajiban  para pihak dalam perjanjian sewa menyewa menurut KUHPerdata adalah  bagi pihak yang menyewakan; menyerahkan benda sewaan kepada penyewa, memelihara benda sewaan sedemikian rupa sehingga benda itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud, dan menjamin penyewa untuk menikmati benda sewaan selama berlangsung sewa menyewa, sedangkan bagi pihak penyewa adalah:  memakai benda sewaan sebagai penyewa yang baik sesuai dengan tujuan yang diberikan pada benda itu menurut perjanjian, membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan, pengembalian benda sewaan dalam keadaan baik sebab jika pihak penyewa menerima benda sewaan dalam keadaan baik, pengembalian pun dalam keadaan baik dan tidak mengulang sewakan atau mengalihsewakan benda sewaan kepada pihak lain karena adanya larangan dalam perjanjian  dengan ancaman pembatalan dan pembayaran ganti kerugian.

Kata kunci: Hak dan kewajiban, pihak dalam perjanjian, sewa-menyewa, KUHPerdata

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.