PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANGGOTA MILITER MENURUT UU NO. 39 TAHUN 1947 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana militer dan bagaimana penerapan hukum pidana militer terhadap anggota militer sebagai penyalahguna narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap Hukum Acara Pidana Militer menurut penulis, berbeda dari Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang disingkat KUHAP, antara lainnya tentang Penyidikan yang menurut Pasal 1 Angka 1 KUHAP. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, merumuskan pada Pasal 1 Angka 33 bahwa “Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta mengelola pertahanan dan keamanan negara. 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Berdasarkan pada beberapa ketentuan pidana yang mengancam pidana penjara maupun pidana denda tersebut, jelaslah bahwa tindak pidana narkotika adalah salah satu ketentuan hukum pidana yang berat ancaman pidananya. Apabila, dalam penyalahgunaan narkotika semakin canggih operasionalisasinya, yang tidak jarang juga melibatkan anggota TNI, baik dalam pengamanan pengakutnya maupun di dalam transaksi-transaksinya.
Kata kunci: Penyalahgunaan Narkotika, Anggota Militer, Hukum Pidana MiliterFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.