BATAS-BATAS BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANAN MENURUT TEMPAT (PASAL 2 SAMPAI 8 KUHP) DARI ASPEK PERLINDUNGAN TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Syalom Walintukan

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan batas-batas berlakunya ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan menurut tempat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 KUHP dan bagaimana pengaturan dalam Pasal 2 sampai Pasal 8 KUHP dilihat dari aspek perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia yang menjadi korban kejahatan di luar wilayah Indonesia dan pelakunya bukan Warga Negara Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan batas-batas berlakunya ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan menurut tempat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 KUHP, yaitu: 1) dalam Pasal 2 diatur mengenai asas territorial sedangkan dalam Pasal 3 diatur perluasan asas territorial yaitu terhadap kendaraan air dan pesawat udara Indonesia; 2) dalam sebagian dari Pasal 4 diatur asas nasional pasif (perlindungsn) sedangkan dalam Pasal 7 diatur perluasan terhadap asas nasional pasif (personal) ini; 3) dalam Pasal 5 diatur asas nasional aktif  (personal) sedangkan dalam Pasal 8 diatur perluasan asas nasional aktif (personal) ini; dan 4) dalam sebagian dari rumusasn Pasal 4 diatur mengenai asas universal. 2. Peristiwa di mana seorang WNI menjadi korban kejahatan (victim) di luar Wilayah Indonesia di suatu negara asing – juga bukan terjadi di kendaraan air atau pesawat udara indonesia, juga pelakunya bukan seorang WNI, juga bukan persoalan meterai/merek/surat hutang yang dikeluarkan/digunakan/menjadi tanggungan Pemerintah Indonesia, serta juga bukan kasus pemalsuan mata uang/uang kertas atau pembajakan di laut atau di pesawat udara merupakan peristiwa yang bukan menjadi kompetensi pengadilan Indonesia untuk memeriksa dan memutusnya.

Kata kunci: Batas-batas Berlakunya Ketentuan Pidana, Peraturan Perundang-undangan, Menurut Tempat, Aspek Perlindungan, Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.