SANKSI PIDANA BAGI PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) APABILA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kewajiban oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana bagi penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) apabila tidak melaksanakan kewajiban menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum atas kewajiban yang dapat dikenakan sanksi pidana, yakni penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak melaksanakan kewajiban melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tidak memberitahukannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan tembusannya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab atas penyimpanan dan pengamanan barang sitaan yang berada di bawah penguasaannya dan tidak menyisihkan sebagian kecil barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium tertentu sejak dilakukan penyitaan. Tidak melaksanakan pemusnahan barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Tidak membuat berita acara pemusnahan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tidak memusnahkan tanaman Narkotika yang ditemukan sejak saat ditemukan, setelah disisihkan sebagian kecil untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan dapat disisihkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan dan dan untuk kepentingan pembuktian. 2. Pemberlakuan sanksi pidana bagi penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak melaksanaakan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kata kunci: penyidik; narkotika; badan narkotika nasional;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.