PERBUATAN MELAWAN HUKUM MATERIIL (MATERIELE WEDERRECHTELIJK) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Juan Belva Caesar Abram Korompis

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk) dalam hukum pidana di Indonesia dan bagaimana penerapan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk) dalam tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk mencapai tujuan hukum, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk) tidak diatur secara tegas baik dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan lainnya di luar KUHP sebagai hukum positif di Indonsia, namun perbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk) yang berfungsi sebagai alasan penghapus pidana keberadaannya dalam hukum pidana di Indonesia diakui dan dianut. 2. Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengenai perbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk) yang didasarkan pada perasaan hukum masyarakat serta berfungsi sebagai alasan pembenar dalam kenyataannya tidak dilaksanakan secara konsekuen sehingga keadilan sebagai tujuan hukum yang paling mendasar tidak tercapai – Kepala Putusan Pengadilan: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

Kata kunci: melawan hukum materiil; narkotika;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.