PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENGEDAR OBAT-OBATAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui lembaga apa yang berwenang menerbitkan surat izin edar obat-obatan dan bagaimana proses pertanggung jawaban tindak pidana pengedar obat-obatan tanpa izin, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Lembaga yang berwenang menerbitkan izin edar suatu produk obat-obatan di wilayah Negara Republik hanyalah Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2. Proses Pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana pengedar obat-obatan tanpa izin sama seperti proses pertanggung jawaban tindak pidana biasanya, yaitu terpenuhinya unsur mens read dan actus reus.
Kata kunci: obat; obat tanpa izin; kesehatanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.