KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN DOKTER FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENGGUNAKAN ZAT-ZAT BERBAHAYA ATAU RACUN

Putri G. Kumean

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan dokter forensik dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menggunakan zat-zat berbahaya atau racun di Pengadilan dan bagaimana akibat hukum terhadap penyimpangan oleh dokter forensik yang menangani kasus pembunuhan menggunakan zat-zat berbahaya atau racun, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar hukum forensik terdapat dalam KUHP sehubungan dengan keterangan ahli termasuk dokter ahli forensic diatur dalam Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP, sedangkan dalam KUHAP mengenai ahli kedokteran diatur dalam Pasal 133 ayat (1), juga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian. Peran dokter forensik dapat dilakukan pada tahap Penyelidikan yakni saat Pemeriksaan di TKP dan analisis data yang ditemukan, selanjutnya tahap Penyidikan yakni Pembuatan visum et repertum dan BAP saksi ahli dan hingga tahap Persidangan di Pengadilan. Kewenangan dokter forensik dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli juga menjelaskan kaitan mengenai hubungan kausalitas antara korban dan pelaku kejahatan berdasarkan laporan dalam visum et repertum. 2. Akibat hukum terhadap penyimpangan di dalam praktek kedokteran forensik dalam kasus pembunuhan menggunakan zat-zat berbahaya atau racun sama dengan penyimpangan dalam praktek kedokteran umum. Peraturan yang mengatur tentang praktek kedokteran dan medis terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedoteran. Di samping peraturan yang terdapat dalam undang-undang mengenai praktek kedokteran terdapat juga standar profesi kedokteran dan standar prosedur operasional yang semua dokter harus patuh terhadap standar profesi kedokteran dan atau standar prosedur operasional tersebut. Dan apabila seorang dokter tidak patuh atau melanggar standar profesi kedokteran dan atau standar prosedur operasional tersebut dapat dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dalam Ikatan Dokter Indonesia dan atau di cabut izin praktek.

Kata kunci: forensik; racun; zat berbahaya

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.