SUATU TINJAUAN TERHADAP PERKARA YANG DIKESAMPINGKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM KARENA KEPENTINGAN HUKUM BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Hendrika Roberto Tjoanto

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa wewenang Jaksa Penuntut Umum yang ditentukan oleh Undang-undang dan bagaimanakah Proses Penghentian Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa wewenang jaksa penuntut umum yaitu meneliti berkas perkara apakah tersangka dapat dilimpahkan pemeriksaan ke sidang pengadilan ataukah tidak, atas dasar alasan yang benar-benar penting menurut hukum, guna kepentingan pemeriksaan atau penuntutan. 2. Bahwa penghentian penuntutan demi kepentingan hukum oleh jaksa penuntut umum sangatlah adil karena jaksa penuntut umum telah meneliti berkas perkara tersebut: a. tidak cukup bukti, b. perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ne bis in iem) c. perkara sudah daluwarsa. d. tersangka telah meninggal dunia. Jadi apabila berkas perkara dipaksakan untuk dilimpahkan ke sidang pengadilan, sudah barang tentu hakim akan memutus perkara tersebut yaitu dalam bentuk Putusan Bebas (Vrejpraak) atau Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervorging). Dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat bukti baru, bukti yang cukup beralasan untuk diproses kembali atau dapat dilimpahkan kembali ke sidang pengadilan. Lain halnya dengan penyampingan perkara demi kepentingan umum, yaitu sangatlah tidak adil, karena semua berkas perkara setelah diteliti memenuhi syarat yaitu syarat material dan syarat formil sudah terpenuhi untuk diajukan ke sidang pengadilan namun dikesampingkan (dideponer) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kata kunci: Perkara yang dikesampingkan, Jaksa, kepentingan hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.