PENERAPAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TERPIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pembinaan terpidana dalam sistem pemasyarakatan dan bagaimana penerapan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pembinaan kepada warga binaan tidak berhasil tanpa dukungan sarana dan prasaran (gedung yang memadai, pembinaan warga binaan, petugas yang profesional), namun ini masih jauh dari harapan karena masih sering terjadi warga binaan yang lari, petugas yang terima suap. Sistem pembinaan warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, PP No. 31 Tahun 1999 termasuk hak-haknya juga hak asasi manusianya. 2. Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat, dilaporkan kepada Ketua Pengadilan, akan tetapi tidak saja dapat menentukan kebijaksanaan pembinaan narapidana di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, tetapi juga ada tolak ukur dalam menjatuhkan putusan oleh hakim. Di samping itu, masih menjabat sebagai hakim aktif menangani dan mengadili perkara.
Kata kunci: Penerapan pengawasan, putusan pengadilan, terpidana.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.