PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INDIKASI GEOGRAFIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Andri Aryaditha Balau

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana indikasi geografis yang dapat dikenakan ketentuan pidana dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana indikasi geografis menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana indikasi geografis yang dapat dikenakan ketentuan pidana seperti bentuk perbuatan yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar. Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar. Perbuatan memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana. 2.Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana indikasi geografis yang telah terbukti secara sah menurut hukum dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, berupa pidana kurungan, pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk-bentuk perbuatan pidana yang dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kata kunci: Ketentuan Pidana,Pelaku Tindak Pidana, Indikasi Geografis.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.