TINDAK PIDANA TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA DITINJAU DARI UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia dalam hukum positif Indonesia dan bagaimanakah pengaturan tindak pidana transplantasi organ tubuh manusia menurut UU kesehatan No. 36 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di dalam hukum positif Indonesia, masalah perdagangan organ tubuh manusia merupakan suatu tindak pidana dan pelakunya akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur sebagai berikut: UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, larangan untuk tindakan transplantasi diatur dalam Pasal 47, 84, dan Pasal 85; UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, mengatur tentang larang untuk tindakan memperdagangkan organ tubuh manusia jelas diatur dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 2, 3, 4, 5, 6 dan Pasal 7, dimana dalam pasal-pasal ini tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia sudah termasuk didalamnya. 2. Tindak pidana transplantasi organ tubuh dilarang dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam Pasal 64 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 65 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 66 , dan Pasal 67 ayat (1) dan (2) apabila untuk tujuan komersialisasi. UU No. 36 Tahun 2009 mengatur tentang diperbolehkan untuk melakukan transplantasi organ tubuh untuk tujuan kesehatan, namun pada prinsipnya tetap melarang untuk memperjual belikan organ tubuh manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 192 yang mengatur tentang sanksi pidana; hal ini ditegaskan dalam PP No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia, dalam Pasal 17: Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia dan Pasal 18: Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Kata kunci: Tindak Pidana, Transplantasi, Organ Tubuh Manusia, Kesehatan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.